Boyolali: Pomdam IV/Diponegoro memastikan proses hukum kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali berjalan transparan dan adil. Sampai saat ini, penanganan kasus tersebut masih terus bergulir.
Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta mengerucutkan sebanyak enam prajurit sebagai pelaku penganiayaan. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan penyelidikan sampai saat ini terus dilakukan.
"Penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum guna memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Selasa, 2 Januari 2024.
Diketahui, ke enam prajurit tersebut yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, serta Prada M. Menurutnya, Pomdam IV/Diponegoro memastikan proses hukum tetap berjalan transparan dan adil.
Selain itu, Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban. Di sisi lain, dia meminta pada masyarakat untuk tetap bersikap tertib.
"Perlu kita ketahui bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu," bebernya.
Terkait hal itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan percaya serta menghormati segala langkah proses hukum yang saat ini sedang berlangsung demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.
“Kami akan terus memberikan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran tersebut," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))