Jakarta: Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Abhan menilai Bawaslu saat ini kurang progresif dalam menangani laporan kecurangan pemilu. Abhan menyinggung ada banyak laporan kecurangan dari awal kampanye yang jadi angin lalu tanpa ada tindak lanjut.
"Saya melihat dalam menghadapi beberapa laporan masyarakat memang lebih normatif saja. Kurang progresif. Hanya melihat formalitasi. Jauh, tidak melihat akar dari laporan itu sendiri," kata Abhan dalam diskusi di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.
Menurut Abhan, hal itu bisa menjadi parameter untuk mengukur bagaimana kinerja Bawaslu dalam pengawasan dan penegakan hukum di
Pemilu 2024.
Dia juga menyebutkan bahwa beberapa hasil putusan Bawaslu ada yang digunakan dan diikuti oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, putusan Bawaslu yang diikuti itu telah melewati tahap pengujian kembali.
Abhan berharap dalam menangani perkara PHPU kali ini,
MK dapat menggunakan prinsip keadilan dan menggunakan hati nurani dalam menilai.
"Menurut saya ini momentum MK untuk menguji kembali ada beberapa hal yang sudah diputus oleh Bawaslu. Tetapi belum menunjukkan rasa keadilan dalam proses itu. Sekali lagi, Bawaslu lebih banyak bersikap normatif, kurang progresif dalam menangani pelanggaran," ujar Abhan.
(MI/Dinda Shabrina)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))