Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar mantan narapidana (napi) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019. Publikasi disebut sudah sesuai aturan.
"Kalau tidak ada halangan kita akan umumkan hari ini. Caleg mantan narapidana termasuk mantan koruptor," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Arif mengatakan status mantan narapidana para caleg patut disampaikan ke publik. Urgensinya, kata Arief, agar publik tahu siapa yang akan dipilih. Ia memastikan nama-nama caleg mantan narapidana yang akan diumumkan sudah berkekuatan hukum tetap.
"(Pidana) di atas lima tahun harus dinyatakan. Bagian dari
declare-lah. Jadi harus dipublikasi," terang dia.
Arief menyebutkan setidaknya ada 200 mantan napi yang akan diumumkan ke masyarakat. Pengumuman paling lambat dilakukan malam ini. Pengungkapan informasi caleg mantan narapidana juga didasarkan atas kepentingan yang diminta publik.
"Ini bagian dari keterbukaan informasi kita untuk pemilu," kata dia.
Baca juga: Fahri Tak Sepakat Caleg Eks Koruptor Diumumkan
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))