Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tak sepakat rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif eks narapidana kasus korupsi. Menurut Fahri, rencana KPU hanya upaya pencitraan.
"KPU enggak usah pencitraan," kata Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Februari 2019.
Fahri menyebut dalam UU Pemilu tidak diatur mengumumkan identitas caleg eks koruptor. KPU diminta tidak menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mau
nunjukin dia antikorupsi, supaya enggak dituduh korupsi. Jangan begitu. Jangan bersekongkol dengan penegak hukum," ucap dia.
Eks politikus PKS itu menegaskan tugas KPU hanya menjamin pemilu berlangsung adil. Tak perlu mengambil peran lembaga lain dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Enggak usah ikut agendanya KPK. Itu urusannya lembaga lain," kata Fahri.
(Baca juga:
Caleg Eks Koruptor Segera Diumumkan)
Fahri melanjutkan KPU harus memastikan rakyat maupun peserta pemilu sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT). "KPU enggak usah main
gimmick-gimmick," kata dia.
KPU segera mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi. Pengumuman penting agar masyarakat mengingat caleg yang pernah terlibat rasuah.
"Ini bagian dari strategi kami. Ini merupakan momentum paling tepat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 28 Januari 2019.
Pengumuman kemungkinan dilaksanakan akhir Januari atau awal Februari 2019. Masyarakat memiliki setidaknya 30 hari mencermati nama-nama tersebut.
KPU sedang memutakhirkan data caleg eks koruptor. Mereka butuh waktu demi mendapat informasi akurat. Finalisasi data melibatkan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu memastikan pengumuman terlaksana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))