Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan bersikap pasif menghadapi sengketa Pilpres 2019. MK hanya menindaklanjuti gugatan yang masuk dari salah satu calon presiden dan wakil presiden, baik dari kubu 01 atau kubu 02.
"Begini MK itu bersifat pasif, artinya kalau ada perkara masuk MK akan menyidangkan, mengadili dan putuskan, artinya kalau tidak ada perkara yang masuk, tidak ada yang mau mengajukan gugatan ya berarti tidak ada yang disidangkan," kata Ketua MK Anwar Usman usai menghadiri acara buka bersama di Gedung KPK, Jumat, 17 Mei 2019.
Baca: Penetapan Calon Terpilih Tunggu Kepastian Sengketa di MK
Anwar menolak menanggapi pernyataan sejumlah pihak, khususnya kubu 02 yang menyebut gugatan ke MK hal yang sia-sia. Dia memastikan lembaganya akan bekerja sebagaimana diamanatkan Undang-undang.
"MK cuma mengadili, periksa perkara dalam persidangan artinya pernyataan itu kami tak bisa menanggapi terserah masing-masing," kata Anwar.
Anwar mengatakan setiap warga negara, lembaga negara ataupun organisasi memiliki hak konstitusi sesuai yang diatur Undang-undang. Semua pihak dipersilakan mengajukan gugatan ke MK.
"Yang jelas hak mengajukan itu diberikan oleh konstitusi oleh undang-undang," pungkas Anwar.
Baca: Rekap 27 Provinsi: Jokowi dan PDIP Masih Mendominasi
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))