Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pemilu 2019 pascapenetapan rekapitulasi hasil suara. Penetapan calon terpilih menunggu kepastian ada tidaknya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tidak ada sengketa sampai 25 Mei 2019, maka KPU punya kesempatan tiga hari untuk menetapkan calon terpilih," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.
Baca: Wiranto: Tak Harus Jadi Presiden untuk Mengabdi
Arief mengatakan setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pada 22 Mei 2019 mendatang, peserta pemilu memiliki waktu 3×24 jam untuk mengajukan sengketa ke MK. Jika tidak ada sengketa, KPU memiliki waktu tiga hari berikutnya untuk menetapkan calon terpilih, yaitu tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2019.
Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan pemilu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 yang menyebut penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan pemilu paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
"Tetapi kalau tanggal 25 itu batasnya (pengajuan sengketa ke MK) pagi, bisa saja kita tetapkan (calon terpilih) sore. Karena hitungnya 3×24 jam setelah penetapan hasil rekap," tutur Arief.
Penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK. Namun, khusus untuk pilpres, PKPU menyebut penyelesaian sengketa hasil dilakukan pada 26 Mei hingga 8 Juni 2019.
Untuk Pileg, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tujuh hari setelah diterbitkanya putusan. Namun, untuk Pilpres, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 hingga 15 Juni 2019.
Baca: Rekap 27 Provinsi: Jokowi dan PDIP Masih Mendominasi
Proses rekap nasional masih berjalan hingga saat ini. Sejauh ini, KPU telah merekap dan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara di 27 Provinsi. Masih tersisa 7 provinsi lagi yang harus diselesaikan KPU hingga 22 Mei 2019, yaitu Provinsi Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))