Jakarta: Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan caleg DPD NTB, Farouk Muhammad. Permasalahan foto yang digugat Farouk dinilai tidak berdasar.
"Masalah keyakinan insyaallah ya kita semua yakin hakim kan punya kebijakan. Mereka juga orang-orang yang
ngerti hukum, yang profesional. Hakim tahu mana yang bisa diterima, mana yang tidak," kata Evi saat dihubungi
Medcom.id, Rabu, 31 Juli 2019.
Menurut Evi, gugatan tersebut salah alamat. Sebab, permasalahan foto tidak bisa digugat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
"Kemarin semua sudah menyaksikan bagaimana jalannya persidangan. Apakah gugatan Pak Farouk itu untuk ranahnya MK? Terus apakah tentang perselisihan suara itu bisa memenuhi standar begitu?" ujar Evi.
Baca: Ahli Sebut Evi Tak Langgar Aturan
Atas dasar itu, Evi yakin gugatan tersebut ditolak. Dia pun menegaskan kemenangannya karena pilihan rakyat bukan manipulasi foto.
"Jadi dari kami insyaallah, namanya keyakinan kita harus yakin kita di pihak kebenaran," tandasnya.
Gugatan Farouk teregistrasi dengan nomor perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019. Dalam permohonanya, Farouk mendalilkan Evi melakukan manipulasi atau pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran. Foto itu, menurut Farouk, telah mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli.
Farouk menilai penggunaan foto tersebut baik dalam alat peraga kampanye maupun surat suara telah memengaruhi pemilih untuk memilih yang bersangkutan. Sehingga Evi meraih suara terbanyak.
'Bahwa walaupun yang bersangkutan diduga tidak maksimal melakukan sosialisasi/kampanye pada daerah-daerah tertentu, ditambah dengan menggunakan foto editan yang berlebihan, mengakibatkan calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya tersebut memperoleh suara terbanyak sebanyak 283 .932 suara,' bunyi dalil dalam dokumen permohonan Farouk.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))