Jakarta: Mahkamah Konstutusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 27 Farouk Muhammad. Farouk menggugat caleg DPD nomor urut 26 Evi Apita Maya karena foto editan.
Pada persidangan hari ini, Evi selaku pihak terkait turut menghadirkan ahli hukum tata negara, Juanda. Juanda menyebut tak ada satupun aturan yang melarang seseorang mengedit foto.
"Ditinjau dari aspek hukum, saya sebagai ahli membaca dan meneliti peraturan perundangan tidak ada satu pun ketentuan yang melarang, apalagi adalah mengedit foto sendiri," kata Juanda di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Juanda menilai tak ada korelasi antara mengedit foto 'kelewat cantik' dengan perolehan suara pada pemilu. Dalil yang dipersoalkan Farouk dinilai sulit dibuktikan.
Juanda mengatakan untuk membuktikan hal itu, persidangan harus sanggup menghadirkan seluruh pemilih yang memang mengakui mencoblos Evi karena alasan foto editan yang dinilai kelewat cantik, "Kalau itu tidak bisa dilakukan maka saya kira adalah kita sudah masuk ke dalam proses penegakan hukum yang sewenang-wenang," katanya.
(
Baca: Sidang Sengketa Pemilu di MK Bisa Video Conference)
Selain itu, Juanda juga menilai frasa 'manipulatif' yang digunakan Farouk dalam dalilnya itu bersifat asumsi. Sebab, seseorang tak bisa menyatakan perbuatan orang lain manipulatif tanpa ada dasar putusan hukum.
Gugatan Farouk teregistrasi di nomor perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019. Dalam permohonanya, Farouk mendalilkan Evi telah melakukan manipulasi atau pengeditan terhadap pas foto diluar batas kewajaran. Foto itu, menurut Farouk, telah mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli.
Farouk menilai penggunaan foto tersebut baik dalam alat peraga kampanye maupun surat suara telah memengaruhi pemilih untuk memilih yang bersangkutan, sehingga menyebabkan Evi keluar sebagai caleg dengan raihan suara terbanyak.
"Bahwa walaupun yang bersangkutan di duga tidak maksimal melakukan sosialisasi/kampanye pada daerah-daerah terentu, ditambah dengan menggunakan foto editan yang berlebihan, mengakibatkan calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya tersebut memperoleh suara terbanyak sebanyak 283 .932 suara," bunyi dalil dalam dokumen permohonan Farouk.
Selain menyoal foto, Farouk juga menuding Evi melakukan politik uang dengan cara mernbagi-bagikan sembako dengan tulisan 'Mohon Do'a & Dukungan Segenap Masyarakat NTB Cerdas, Peduli, Tanggap Menyalurkan Aspirasinya Pilih Nomor 26'. Sembako itu mengarahkan pemilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))