Jakarta: Hakim Konstitusi Aswanto menyemprot Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua. Ini lantaran komisioner KPU Yahukimo tak menandatangani berita acara perubahan suara.
Saksi mandat PDI Perjuangan Baharudin Farawowon mempersoalkan hasil rekap pemilihan legislatif (pileg) di enam Kabupaten Provinsi Papua. Baharudin menyebut berita acara perubahan suara di tingkat kabupaten tak ditanda tangan.
"Contoh di Kabupaten Yahukimo, ada dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menandatangani berita acara perubahan suara yang kami peroleh," kata Baharudin saat bersaksi di sidang gugatan pileg di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.
Hakim Aswanto lalu mengonfirmasi keterangan itu kepada KPU Kabupaten Yahukimo. Namun, yang bersangkutan tak hadir di persidangan. Aswanto kemudian bertanya kepada anggota KPU Provinsi Papua, Fransiskus Antonius Letson.
(Baca juga:
Rekap Pileg Nasional di 6 Kabupaten Papua Dipersoalkan)
Fransiskus membenarkan ada dua komisioner KPU Yahukimo tidak menandatangani berita acara. Dia mengaku tak tahu alasannya.
"Lho, bagaimana. Kan itu bawahan bapak, mestinya minta pertanggungjawaban," ketus Aswanto.
Baharudin mengaku sudah mempersoalkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun Bawaslu berpandangan laporan sudah kedaluwarsa lantaran laporan didaftarkan pada 24 Mei 2019, tiga hari setelah penetapan perolehan suara nasional oleh KPU.
"Bawaslu mengakui laporan kami memenuhi syarat formil dan materil. Akan tetapi Bawaslu mengatakan pelaporan kedaluwarsa, artinya gugatan kami dihentikan," ujarnya.
PDIP mempersoalkan hasil rekap pileg di enam kabupaten Provinsi Papua. Enam kabupaten itu Kabupaten Pengunungan Bintang, Kebupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Yahukimo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))