Jakarta: Saksi mandat PDI Perjuangan Baharudin Farawowon mempersoalkan hasil rekap pemilihan legislatif (pileg) di enam Kabupaten Provinsi Papua. Baharudin mempersoalkan keberatan yang tidak digubris.
"Dalam rekap nasional, saat perdebatan kami mengajukan keberatan terhadap enam kabupaten agar mendapatkan pencocokan data. Karena dari rekap provinsi saksi kami PDI Perjuangan menyampaikan keberatan," kata Baharudin saat bersaksi di sidang gugatan pileg di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.
Keenam kabupaten itu Kabupaten Pengunungan Bintang, Kebupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Yahukimo.
Baharudin mengaku keberatan PDI Perjuangan direspons pimpinan rapat pleno saat itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Namun, Hasyim menyebut permintaan penyandingan data tak bisa dilakukan lantaran KPU Provinsi Papua tak membawa data penyandingan.
(Baca juga:
MK Hitung Ulang Surat Suara DPRD Kabupaten Bintan)
Ketua majelis hakim Aswanto lantas menanyakan kesaksian Baharudin pada anggota KPU Provinsi Papua Fransiskus Antonius Letson. Antonius mengaku saat itu membawa data yang dimaksud.
"Nah ini mana yang benar? Saksi mengatakan pimpinan sidang tidak merespons dengan alasan data yang disandingkan tak dibawa, tapi menurut KPU provinsi dibawa?," tanya Aswanto.
Namun, perwakilan KPU pusat tak hadir dalam sidang gugatan. Majelis hakim tak bisa mengonfirmasi keterangan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))