Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kotak suara pemilihan DPRD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Pembukaan kotak terkait perselisihan suara antara suara yang dihitung untuk Partai Golkar dan suara yang dihitung untuk caleg nomor urut 2, Amran di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
"Sesuai agenda kemarin yang kita sepakati, kita akan membuka kotak suara," kata Hakim MK, Saldi Isra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2019.
Sidang pemeriksaan kemarin mengungkap surat suara tercoblos di dua nama. Sekalipun tercoblos di nama yang sama, maka suara pemilih akan dialokasikan ke Partai.
"Itu yang akan kita buktikan untuk sore ini apakah suara yang awalnya itu suara perseorangan memang coblos lebih dari satu, itu saja," ujar Saldi.
Proses pembukaan kotak suara dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Pembukaan kotak yang masih disegel itu disaksikan oleh majelis hakim, pihak pemohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
(Baca juga:
Hakim MK Dengarkan Keterangan Saksi dalam Bahasa Bugis)
Setelah dibuka, Hasyim menghitung ulang surat suara khusus yang tercoblos untuk Partai Golkar dan atau caleg Golkar. Proses penghitungan ulang berlangsung 45 menit.
Setelah dihitung, didapat hasil perolehan suara Golkar di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, 83 suara. Dengan rincian:
Partai Golkar: 27
Caleg 1: 19 suara
Caleg 2: 11 suara
Caleg 3: 7 suara
Caleg 4: 1 suara
Caleg 5: 13 suara
Caleg 6: -
Caleg 7: 5 suara
Total suara sah partai dan calon: 83.
Meski begitu, pihak pemohon menilai isi kotak suara penuh kejanggalan. Pihak Golkar sempat ingin mengajukan saksi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengonfirmasi hasil hitung ulang. Namun, ditolak Hakim MK.
"Kemarin kita sudah memutuskan membuka (kotak) di sini. Soal angka itu nanti Mahkamah yang memutuskan. Agenda kita tunggal, yaitu membuka dan menghitung. Hasil hitungan akan diolah oleh Mahkamah," tegas Saldi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))