Jakarta: Sidang pemeriksaan saksi gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan Partai Berkarya berlangsung berbeda. Partai Berkarya menghadirkan saksi yang tak bisa berbahasa Indonesia.
Partai menghadirkan saksi Kolleng. Dia berbicara melalui sambungan
video conference (vicon) dari Universitas Hasanuddin, Makassar. Kolleng memberikan kesaksian dengan Bahasa Bugis.
Persidangan berjalan dengan bantuan penerjemah.
"Tolong pendek-pendek dulu bapak saat menerangkan biar kami bisa menyimak. Pak Abdurrahman (penerjemah) tolong sampaikan," kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Dalam perkara ini, Partai Berkarya menggugat hasil pileg untuk DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan. Partai Berkarya mengklaim ada pengurangan suara untuk caleg nomor urut 8, Nurhidayah.
Partai Berkarya menyebut seharusnya perolehan suara Nurhidayah berdasarkan formulir C1, 951 suara. Namun, dalam formulir DB-1 DPRD yang ditetapkan KPU, perolehan suara Nurhidayah 942 suara.
Dalam keterangannya, Kolleng menyebut suara Nurhidayah hilang dalam proses rekap di tingkat kecamatan. Kolleng mengetahui itu lantaran dia dan empat orang keluarganya mencoblos Nurhidayah. Namun, saat proses rekap suara untuk Nurhidayah tercatat tiga.
Hakim Palguna lantas mempertanyakan asal Kolleng mengetahui pengurangan suara. Namun Kolleng tidak begitu menangkap maksud pertanyaan Palguna.
Setelah beberapa menit, Hakim merasa cukup mendengar keterangan Kolleng. Hakim menyudahi
video conference tersebut.
"Inilah kekayaan Indonesia juga, saya senang juga, ternyata indah juga bahasa Bugis itu," ujar Palguna.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))