Jakarta: Berkas permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah teregistrasi. Berkas diterima Mahkamah Konstitusi sejak 24 Mei 2019.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan setelah teregistrasi, salinan permohonan akan diserahkan ke pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Berkas teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019.
"Hari ini jam 12.30 WIB atau paling lama jam 13.00 ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) itu diterbitkan," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2019.
(Baca juga:
Hakim MK Janji Tampil Prima Tangani Sengketa Pilpres)
Ia menambahkan permohonan perkara yang diregistrasikan merupakan permohonan awal yang didaftarkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi ke MK pada 24 Mei 2019. Sementara berkas permohonan perbaikan yang diajukan oleh kubu 02 itu pada 10 dan 11 Juni 2019 akan dilampirkan.
"Permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu di cap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu," imbuh dia.
MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pilpres pada Jumat, 14 Juni 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan akan digelar pada 17-21 Juni 20198. Sementara sidang putusan akan digelar pada Jumat, 28 Juni 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))