Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres). MK akan menggelar sidang perdana dengan mempertimbangkan permohonan bukti-bukti pemohon pada 14 Juni 2019.
"Banyak tantangan yang kita hadapi, terlebih lagi menjelang 14 Juni 2019," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sambutannya di acara Halalbihalal Idulfitri Keluarga Besar MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.
Anwar juga memastikan akan istikamah menangani sidang PHPU. Ia bersama sembilan hakim MK akan tampil prima menangani perkara.
MK akan meregistrasi permohonan peserta pilpres yang mengajukan gagasan gugatan pada 11 Juni 2019. Pada tanggal tersebut dilakukan penyampaian akta registrasi perkara konstitusi kepada pemohon, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberitahuan hari sidang pertama.
Baca juga: Jakarta Masih Sepi
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17-21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim
MK secara resmi membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul. Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara rivalnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara. Selisih suara kedua paslon sebanyak 16.957.123 suara atau 11 persen.
Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi suara tersebut. Kubu 02 mendaftarkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 ke MK. BPN bermodalkan 51 alat bukti menggugat hasil pilpres.
Baca juga: Tak Terpengaruh Tekanan, Independensi Hakim MK Dijamin
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres). MK akan menggelar sidang perdana dengan mempertimbangkan permohonan bukti-bukti pemohon pada 14 Juni 2019.
"Banyak tantangan yang kita hadapi, terlebih lagi menjelang 14 Juni 2019," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sambutannya di acara Halalbihalal Idulfitri Keluarga Besar MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.
Anwar juga memastikan akan istikamah menangani sidang PHPU. Ia bersama sembilan hakim MK akan tampil prima menangani perkara.
MK akan meregistrasi permohonan peserta pilpres yang mengajukan gagasan gugatan pada 11 Juni 2019. Pada tanggal tersebut dilakukan penyampaian akta registrasi perkara konstitusi kepada pemohon, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberitahuan hari sidang pertama.
Baca juga:
Jakarta Masih Sepi
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17-21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim
MK secara resmi membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul. Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara rivalnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara. Selisih suara kedua paslon sebanyak 16.957.123 suara atau 11 persen.
Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi suara tersebut. Kubu 02 mendaftarkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 ke MK. BPN bermodalkan 51 alat bukti menggugat hasil pilpres.
Baca juga:
Tak Terpengaruh Tekanan, Independensi Hakim MK Dijamin Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)