Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan aturan terhadap calon kepala daerah yang berstatus penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Mereka harus mengundurkan diri sebelum pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan kepala daerah (
pilkada).
Pembentukan badan ad hoc yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih berlangsung selama 8 bulan. Pmebentukan terhitung mulai 16 April-5 November 2024.
“Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan,” ungkap Komisioner
KPU Idham Holik, di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Idham juga mengingatkan bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota TNI dan Polri. Calon dari 2 instansi itu mesti menyerahkan surat pengunduran diri saat penyerahan dukungan.
Di sisi lain, calon perseorangan berstatus aparatur sipil negara (ASN) mesti melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian. Hal tersebut mesti dilakukan sebelum menyerahkan dokumen syarat dukungan.
“Laporan pencalonan harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan; dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dokumen pada masa penyerahan syarat dukungan,” ujarnya.
KPU berjanji membenahi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024 pada November mendatang. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menegaskan Sirekap saat Pilkada 2024 nanti tak akan menimbulkan polemik.
"Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu Serentak 2024 lalu," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (1/5).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))