Jakarta: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (
KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Di setiap TPS biasanya terdapat 7 anggota KPPS dan 2 petugas keamanan. Kabar baiknya, honor atau gaji para petugas KPPS di
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan mengalami peningkatan lebih dari 2 kali lipat dibandingkan pada Pemilu 2019.
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Surat
Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Adapun besaran gaji yang akan diterima anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Ketua KPPS: Rp 1,2 juta dan Rp900.000 (Pilkada 2024)
Jumlah ini naik Rp 650.000 dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp 550.000.
Anggota KPPS: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)
Honor ini naik Rp 500.000 dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat): Rp700.000
Jumlah tersebut naik dari sebelumnya Rp500.000 di Pemilu 2019.
Biaya Perlindungan KPPS Pemilu 2024
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS. Berikut rinciannya:
- Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
- Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
- Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
- Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.
- Serta, bantuan untuk biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tugas KPPS Pemilu 2024
Sementara itu, tugas KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pasal 30 disebutkan, tugas KPPS Pemilu 2024 antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))