Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) disabilitas sebanyak 5.951 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.344 merupakan
disablitas mental.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, para penyandang disabilitas mental ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan, mendapatkan surat rekomendasi sehat dari dokter.
“Penyandang disabilitas mental ini ada 22,58 persen dari total penyandang disabilitas yang meiliki hak suara di Pemilu 14 Febuari mendatang,” ujar Ris Andy, Kamis, 28 Desember 2023.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Eko Cahyo Puspeno, mengatakan istilah disabilitas mental di dalam kesehatan adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK).
“Sampai saat ini yang tercatat dan sering kontrol ke Seruni (ruang perawatan pasien gangguan jiwa di RSUD Kartini) sebanyak 2.363. Hanya saja, kami tidak bisa merinci, dari jumlah yang masuk fase ringan, sedang, berat berapa kami tidak tahu,” kata Eko.
ODMK adalah orang yg mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami
gangguan jiwa.
Adapun ODGJ adalah orang yg mengalami gangguan pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang menimbulkan penderitaan. ODGJ dan ODMK memiliki fase terkendali dengan kondisi stabil, sehingga bisa melakukan berbagai aktivitas dengan normal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))