Jakarta: Pemilih kategori orang dalam gangguan jiwa (
ODGJ) akan didampingi keluarga saat mencoblos pada Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Kebijakan itu untuk memudahkan ODGJ menggunakan hak pilihnya.
"Mekanismenya bisa didampingi keluarga atau petugas TPS," ujar Anggota Divisi Data dan Informasi
KPU DKI, Fahmi Zikrillah, saat dihubungi, Rabu, 13 Desember 2023.
Dia menjelaskan pemilih ODGJ hanya akan didampingi hingga di TPS. Mereka akan tetap mencoblos seorang diri di dalam bilik suara.
Di samping itu, dia mengatakan warga dengan disabilitas mental memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024. Namun, tidak ada paksaan bagi mereka untuk datang ke TPS.
"Tidak ada paksaan bagi mereka untuk datang ke TPS," ungkap Fahmi.
Sebanyak 22.871 ODGJ masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta pada Pemilu 2024. Puluhan ribu ODGJ itu tersebar di semua wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.
"Iya betul data pemilih disabilitas dari KPU DKI. Kami memberikan pelayanan terhadap pemilih ODGJ atau disabilitas mental," ujar Fahmi.
Salah satu yang bakal menjadi lokasi pencoblosan ada di Panti Sosial Bina Laras yang tercatat sebagai TPS nomor 72 pada Pemilu 2024. "Data pemilih di TPS 72 di Panti Sosial Bina Laras, Jakarta Timur, itu terdapat 280 laki-laki. TPS itu ada pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ," kata Fahmi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))