Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) DKI Jakarta bakal menelusuri potensi
pelanggaran kampanye terkait adanya iklan
kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada videotron di atas pos polisi lalu lintas Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.
"Sudah ada peraturannya perihal pemasangan alat peraga kampanye. Mulai dari spanduk, baliho, sampai digital lewat videotron," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Desember 2023.
Menurut Benny, sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman merupakan wilayah terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
"Nah dalam konteks pemasangan videotron ini, secara normatif, jalan di sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman memang tidak diperbolehkan pemasangan alat peraga kampanye," ucap dia.
Namun, Benny belum mau bicara soal sanksi yang bakal diberi kepada tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di videotron.
"Karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang tidak diperbolehkan. Kami sedang menelusuri. Memang sudah dimatikan tapi untuk siapa yang memasang dan seterusnya akan kami telusuri lebih lanjut," ujar dia.
Benny juga akan menyampaikan kepada publik jika sudah mendapatkan informasi yang lengkap tentang identitas pemesan videotron tersebut.
Beredar video viral di media sosial X memperlihatkan iklan salah satu pasangan capres dan cawapres dalam videotron yang terletak di atas pos polisi wilayah Semanggi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Desember 2023. Video tersebut diunggah dalam media sosial X, pada akun @MurtadhaOne1 dengan keterangan 'Videotron pos polisi Semanggi'.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))