Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan surat suara yang sudah dicoblos, terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos, tidak dihitung.
"Tidak dilakukan penghitungan dan diulang prosesnya dengan metode pos dan kotak suara keliling," kata Bagja dikutip dari laman
Antara, Rabu, 14 Februari 2024.
Bagja mengakui kejadian dalam video viral tentang sejumlah surat suara yang dikuasai lalu dicoblos adalah benar. Hal itu menjadi salah satu alasan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.
"Karena terdapat banyaknya rangkaian peristiwa pelanggaran yang kemudian memberikan dampak terhadap pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur," kata Bagja.
Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diawali lebih dulu dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling. Pemilih yang sudah terdaftar memilih di tempat pemungutan suara (
TPS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.
"Ini untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali," kata Bagja.
Bawaslu juga merekomendasikan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk mencari metode selain pos untuk menghindari kejadian dalam video kembali terulang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))