Jakarta: Mahkamah Agung meminta semua pihak mengikuti koridor hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Langkah 'people power' dinilai bukan koridor hukum yang tepat.
"Sebagai negara hukum harus sesuai koridor hukum, people power di luar koridor," kata Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2019.
MA, terang dia, hanya menangani pelanggaran administrasi pemilu. Putusan tersebut pun harus keluar sebelum masa pencoblosan pada 17 April 2019.
"Pelanggaran administrasi pemilu diperiksa bawaslu, melihat ada pelangaran, rekomendasi (untuk) yang bersangkutan dicoret, pencoretan bisa dibawa ke MA, MA memutus tidak lebih 15 hari," ucap dia.
Sementara itu, jika pada proses pencoblosan ada ketidakpuasan, hasil itu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu pun harus berdasarkan rekomendasi Bawaslu, kemudian MK harus segera memutuskan.
Baca juga:
BPN Sebut 'People Power' sebagai Peringatan
"Putusan (nanti) direspons KPU, KPU (saat) sedang melaksanakan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap tidak bisa diperkarakan," pungkas dia.
Politikus PAN Amien Rais sempat mengancam mengerahkan 'people power' ketimbang ke MK, bila ada kecurangan pada Pemilu 2019. Amien menyebut mekanisme penyelesaian di MK sia-sia.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita enggak akan ke MK. Enggak ada gunanya, tapi kita
people power. people power sah!," ucap Amien, Minggu, 31 Maret 2019.
Sehari setelahnya Amien menjelaskan pernyataannya adalah bentuk terapi kejut. Ia meminta KPU memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilainya masih bermasalah.
"Saya mengambil cara katakanlah semacam terapi kejut. Siapa tahu ya, dengan mengatakan 'awas loh, kalau rakyat merasa ada pengibulan secara masif terukur dan sistematis, kesimpulannya bahwa election itu fraud (curang) enggak usah dipakai lagi," kata Amien Rais usai konferensi pers Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Hotel Ayyana Midplaza, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))