Jakarta: Saharudin, staf terdakwa penyebar hoaks Ratna Sarumpaet, mengaku dititipi pesan setelah kebohongan bosnya terbongkar. Ratna ogah menyimpan kebohongannya lebih lama lagi.
"Dia (Ratna) hanya bilang, ‘Saya enggak mau kebohongan ini terlalu lama tersimpan'. Dia langsung memerintahkan untuk menggelar jumpa pers di rumahnya (untuk mengungkap kebohongan yang dilakukan Ratna)," kata Saharudin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 2 April 2019.
Pesan tersebut diucapkan ke Saharudin setelah Ratna menerima hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan itu berupa format PDF yang dikirimkan seorang bernama Siane melalui Whatsapp.
"Saya dikumpulkan bersama Ahmad Rubangi (sopir), Pele (staf Ratna, Makmur Julianto), dan anaknya (Iqbal). Kakak meminta maaf kepada kami karena telah berbohong. Saya terpukul dan sedih saat itu. Lalu saya diperintahkan untuk menggelar konferensi pers di rumahnya pukul 15.00 WIB," jelas Saharudin.
Jumpa pers pada 3 Oktober 2018 tersebut pun digelar di kediamannya. Di sana, Ratna mengaku telah berbohong terhadap lebam di wajahnya.
Lebam pada wajah Ratna diakibatkan operasi di Rumah Sakit Kecantikan Bina Estetika pada 21 September 2018. Dia mengakui cerita dirinya dipukul dua orang lelaki di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, tak benar.
"Orang kalau bohong, satu-satunya standar moral ya minta maaf, mengakui. Kalau kita mempertahankan kebohongan mau sampai kapan?," kata Ratna di tengah persidangannya.
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa menghadirkan empat saksi. meliputi sopir Ratna, Ahmad Rubangi; Sahrudin; dan Makmur Julianto. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, yang juga bertindak sebagai saksi
Baca: Sopir: Ratna Sarumpaet Tak Setuju Jumpa Pers Prabowo
Ratna harus berhadapam dengan hukum lantaran kasus penyebaran berita bohong. Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai kabar itu ramai-ramai diberitakan, Ratna mengaku, penganiayaan terhadap dirinya bohong belaka. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))