Jakarta: Sopir pribadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi, menyebut bosnya tidak setuju dengan jumpa pers yang digelar calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Saat itu, Prabowo bersuara mempertanyakan sikap pemerintah atas penganiayaan Ratna.
"Saya dengar akan ada jumpa pers oleh Pak Prabowo tentang pemukulan Ibu (Ratna). Katanya Ibu tidak setuju dengan adanya jumpa pers, makanya Ibu tidak ikut ke Sentul itu tanggal 2 Oktober 2018," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019.
Dia mengaku ucapan Ratna didengarnya saat mengantar mantan aktivis itu ke daerah Sentul, Jawa Barat. Namun, Ahmad tidak mengetahui persis lokasi dan tujuan majikannya di tempat tersebut.
"Tanggal 2 Oktober saya mengantar Ibu ke Polo, di daerah Sentul, Jawa Barat. Saya tidak tahu itu tempat apa, saat itu ada kerumunan orang," jelas Ahmad.
Saat jumpa pers digelar, dia mengatakan Ratna Sarumpaet sedang menginap di rumah anaknya, Fathom Saulina, yang berada di daerah Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun, argumen Ahmad dibantah Ratna.
Dia menilai keterangan anak buahnya tidak sepenuhnya benar. "Jumpa pers Prabowo itu saya tidak pernah keberatan dengan acara itu, tetapi saya keberatan untuk menghadiri jumpa pers itu," kata Ratna.
Baca: Ratna Sarumpaet Menangis Kejer Cerita Dipukul kepada Sopir
Ratna harus berhadapan dengan hukum lantaran kasus penyebaran berita bohong. Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai kabar itu ramai-ramai diberitakan, Ratna mengaku, penganiayaan terhadap dirinya bohong belaka. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Sopir pribadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi, menyebut bosnya tidak setuju dengan jumpa pers yang digelar calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Saat itu, Prabowo bersuara mempertanyakan sikap pemerintah atas penganiayaan Ratna.
"Saya dengar akan ada jumpa pers oleh Pak Prabowo tentang pemukulan Ibu (Ratna). Katanya Ibu tidak setuju dengan adanya jumpa pers, makanya Ibu tidak ikut ke Sentul itu tanggal 2 Oktober 2018," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019.
Dia mengaku ucapan Ratna didengarnya saat mengantar mantan aktivis itu ke daerah Sentul, Jawa Barat. Namun, Ahmad tidak mengetahui persis lokasi dan tujuan majikannya di tempat tersebut.
"Tanggal 2 Oktober saya mengantar Ibu ke Polo, di daerah Sentul, Jawa Barat. Saya tidak tahu itu tempat apa, saat itu ada kerumunan orang," jelas Ahmad.
Saat jumpa pers digelar, dia mengatakan Ratna Sarumpaet sedang menginap di rumah anaknya, Fathom Saulina, yang berada di daerah Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun, argumen Ahmad dibantah Ratna.
Dia menilai keterangan anak buahnya tidak sepenuhnya benar. "Jumpa pers Prabowo itu saya tidak pernah keberatan dengan acara itu, tetapi saya keberatan untuk menghadiri jumpa pers itu," kata Ratna.
Baca: Ratna Sarumpaet Menangis Kejer Cerita Dipukul kepada Sopir
Ratna harus berhadapan dengan hukum lantaran kasus penyebaran berita bohong. Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai kabar itu ramai-ramai diberitakan, Ratna mengaku, penganiayaan terhadap dirinya bohong belaka. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28
juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)