"(Ratna) menerima putusan banding," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, berdasarkan keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Insank mengatakan kliennya yang sudah 70 tahun itu sudah tidak kuat bolak-balik ke pengadilan. Ratna memilih pasrah untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Beliau juga telah ditahan atau telah merasakan penahanan sehingga Ibu Ratna berkesimpulan lebih tepat jika beliau menjalankan sisa penahanan putusan pengadilan saja," ujar Insank.
Dia berharap jaksa juga tidak mengajukan kasasi. Dengan begitu, Ratna tidak lagi berkecimpung dengan proses hukum yang panjang.
"Jika jaksa tidak mengajukan kasasi maka tinggal menunggu eksekusi," tutur Insank.
Di sisi lain, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sandono masih berpikir untuk mengajukan kasasi. JPU masih mempelajari putusan hakim terkait putusan banding kasus Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ratna Sarumpaet. Ratna dinilai terbukti menyebar hoaks hingga menimbulkan keonaran seperti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna dua tahun penjara. Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kebohongan yang dilakukan Ratna telah menimbulkan keonaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id