Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Panitia Pelaksana Luar Negeri (PPLN) Sydney menggelar pemungutan suara susulan. Bawaslu menyebut PPLN bisa dipidana jika tak menggelar pemungutan suara susulan.
"PPLN harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu," kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2019.
Bagja menegaskan itu menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang menyebut PPLN Sydney dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas) sudah sepakat tak menggelar pemilu susulan di Sydney.
Bagja menegaskan KPU dalam hal ini PPLN harus melayani hak suara warga. Jika tidak PPLN bisa dijatuhi sanksi pidana.
"Pidana itu, hati-hati PPLN di Sydney kalau tidak mau menjalankan (pemungutan suara susulan), pidana," katanya.
Baca juga:
KPU Perlu Klarifikasi Antrean Pencoblosan di Sydney
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 531 menyebut setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara lanjutan atau susulan bagi WNI pemilih yang bermukim di Sydney, Australia.
"Memerintahkan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))