Jakarta: Komisi Pemihan Umum (KPU) bersedia melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemungutan suara susulan bagi WNI di Sydney, Australia. Namun, KPU harus memastikan sejumlah kondisi sebelum melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Untuk Sydney kan memang dilaporkan ada antrean tapi sampai hari ini kami juga belum tahu seperti apa antrean itu, kita harus lakukan klarifikasi," tegas Ketua KPU Arief Budiman di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu dini hari, 17 April 2019.
Rekomendasi Bawaslu dikeluarkan lantaran permasalahan yang terjadi saat proses pemungutan suara melalui metode TPS Luar Negeri (TPSLN), Sabtu, 13 April 2019. Saat itu, sejumlah orang yang telah mengantre tak diberi kesempatan mencoblos lantaran PPLN menutup TPS pukul 18.00 waktu setempat, meski antrean masih mengular.
Arief menilai KPU harus memastikan siapa saja pihak yang telah masuk daftar antrean, namun belum menggunakan suaranya. "Jangan sampai antrean yang panjang itu sebetulnya belum daftar gitu loh. Belum datang tepat waktu," ujar Arief.
Arief menegaskan KPU hanya bisa melayani mereka yang sudah masuk daftar antrean. KPU juga harus memastikan berapa jumlah pemilih yang masuk DPT, DPTb, dan DPK.
Baca: Pemungutan Suara Susulan di Sydney Diminta Dilanjutkan
Hal itu diperlukan untuk mengetahui jumlah suara yang harus disediakan. KPU masih mengecek stok surat suara di Sydney.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara lanjutan atau susulan bagi WNI pemilih yang bermukim di Sydney, Australia.
"Memerintahkan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.
Bawaslu menilai ditutupnya TPS saat masih adanya pemilih yang mengantre tak sesuai dengan mekanisme pemungutan suara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta mengabaikan azas pemilu yang umum dan adil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))