Jakarta: Rencana
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mengundang para bakal calon presiden untuk berdebat menuai pro dan kontra. Pasalnya, lembaga pendidikan semestinya bersih dari aktivitas politik praktis.
"Dalam
UU Pendidikan Tinggi diatur tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Kebebasan ini harus terbebas dari politik praktis. Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis. Artinya debat Bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dan dalam UU Pendidikan Tinggi, kata Teddy mimbar akademik itu wewenang dari profesor atau dosen bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa, makanya pernah
digugat ke MK karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tapi gugatan itu ditolak oleh MK.
"Artinya apa? Artinya ketika menggunakan UU Pemilu, yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah pelaksana kampanye, bukan kampus, mahasiswa atau organisasi mahasiswa. Ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah dosen atau profesor,"jelas Teddy.
Apakah boleh organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis demgan mengundang Bacapres debat, kata Teddy tentu secara aturan tidak boleh, baik UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu.
"Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik bukan yang memberikan pendidikan politik,"ujar Teddy.
Oleh karena itulah, secara hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di partai politik dan penyelenggara pemilu.
"Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik,"ujar Teddy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))