Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) meyakini
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memperhitungkan waktu dalam memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, tahapan pencalonan presiden-wakil presiden bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.
"Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya akan tahapan yang sedang berjalan. Itu, kan, pasti dihitung juga oleh MK," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Lolly, batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menurut UU Pemilu adalah minimal 40 tahun. Karena belum ada perubahan sampai saat ini, Bawaslu masih memedomani ketentuan tersebut.
Ia mengatakan Bawaslu bakal tetap menjalankan apapun putusan MK terkait uji materi tersebut. Sebab, persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan salah satu item pengawasan melekat Bawaslu.
"Apa yang diputuskan maka tidak ada alasan Bawaslu kemudian tidak menindaklanjutinya. Tentu kami harus melakukan pengawasan berkenaan dengan norma yang terbaru," ungkap Lolly.
Sejauh ini, Lolly menyebut pihaknya dalam posisi menunggu putusan MK tersebut. Diketahui, permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yakni 40 tahun, diajukan sejumlah pihak ke MK, termasuk oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))