Jakarta: Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD mengatakan banyak persoalan tumpang tindih hukum dalam pelaksanaan
reforma agraria. Dia mengatakan perlu kesepakatan bersama untuk menuntaskan hal itu.
"Saya katakan ada 2.587 masalah tanah untuk masalah Polhumkam belum lapor polisi dan Badan Pertanahan Nasional (
BPN). Sudah saya katakan bagaimana menyelesaikan ini dulu di zaman Bung Karno (BK) ada UU Tanah supaya diberikan ke masyrakat adat," jelas Mahfud dalam Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024.
Dia mengatakan pada waktu itu pemerintah mempunyai Inspektur Jenderal Agraria untuk melakukan Kinag (Kepala Inspeksi Agraria) atau keputusan yang menyatakan tanah adat diberikan ke masyarakat adat masing-masing.
"Namun, sesudah Orba, Kinag itu tak diakui sebagai sertifikat menjadi mentah. Kinag secara hukum walau sah karena saat Orba perizinan lari ke BPN lagi, jadi tumpang tindih lagi secara hukum karena harus sertifikat dari BPN, maka itu harus dibuat kesepakatan bagaimana menyelesaikan ini," jelas dia.
Dia mengatakan reforma agraria menjadi bagian dari misi pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan melibatkan sejumlah pakar masalah agraria. Dia menuturkan perlunya badan khusus yang akan membahas persoalan lahan.
"Harus ada kriteria misalnya ada ribuan kasus kategori 1 satu harus selesai dalam sebulan, kategori dua harus selesai dalam dua bulan," papar Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))