Jakarta: Seniman
Butet Kertaradjasa dilaporkan Relawan Pro
Jokowi (Projo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Polda DIY atas dugaan
menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat acara Hajatan Rakyat untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Alun-alun Wates, Kulon Progo. Pelaporan itu disebut menjadi ranah hukum.
“Itu kan domain hukum ya. Setiap warga negara punya hak untuk melakukan itu," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
Dia mengatakan pada prinsipnya, Presiden Jokowi tak pernah terganggu dengan berbagai hujatan, hinaan, sindiran, atau fitnah. "Beliau tidak terganggu dengan itu, bahkan biasa saja dalam merespons,” ujar dia.
Namun, terkait keberlanjutan laporan terhadap Butet, dia menilai itu merupakan hak pelapor. Menurut dia, Projo memiliki pertimbangan dalam melayangkan pelaporan.
“Itu hak dari Projo, bagian dari negara hukum, tenetu Projo punya pertimbangan sendiri. tapi sikap presiden dalam hal seperti itu,” terang dia.
Soal dugaan adanya intimidasi terhadap pihak yang mengkritik pemerintah, serta Presiden Jokowi yang disebut antidemokrasi, Ari mengatakan tudingan itu perlu dbuktikan sehingga tidak menjadi klaim.
“Kita harus buktikan ada fakta intimidasi atau tidak. Itu bagian dari proses hukum kan? Intimidasi apakah betul ada intimidasi atau tidak. Ini kan klaim ada terjadi intimidasi. Tapi kita tidak akan pernah bisa membuktikan intimidasi terjadi kalau gak ada proses hukum,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))