Malut: Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Maluku Utara (Malut) meminta seluruh partai politik di provinsi itu menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di pusat kota dan area umum.
"Kami telah sampaikan ke seluruh pimpinan parpol agar segera menertibkan APK, mari terjunkan personel untuk menurunkan seluruh atribut alat peraga kampanye calon legislatif yang masih terpampang di berbagai tempat umum," kata anggota Bawaslu Malut Rusly Saraha di Ternate, Senin, 31 Oktober 2023.
Dia menyatakan Bawaslu Malut akan mengambil sikap untuk menurunkan seluruh APK di kawasan umum pada 2 November 2023. Dengan begitu, pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 semua APK telah dibersihkan.
Oleh karena itu, ia meminta pimpinan parpol di Malut dapat menaati kesepakatan untuk menurunkan seluruh APK di tempat umum karena terkesan telah mencuri start kampanye.
Menurut dia, alat peraga yang dipasang bakal calon merupakan bagian dari kampanye. Sedangkan sesuai ketentuan KPU telah mengatur kalau alat peraga kampanye disediakan oleh penyelenggara, yakni KPU.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait Kampanye, untuk pemasangan APK akan dilakukan pada 28 November 2023. Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu kabupaten/kota di Malut juga berkoordinasi dengan pihak terkait.
Di samping itu, Bawaslu mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) soal netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu secara serentak pada 2024 .
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan,nmengatakan berdasarkan data Bawaslu RI, Maluku Utara dan Kota Ternate merupakan daerah berstatus rawan tinggi soal netralitas ASN dalam pemilu.
Oleh karena itu, Kifli meminta ASN yang ada di Kota Ternate selalu menaati segala bentuk peraturan yang termasuk larangan sebagai ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))