Jepara: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tak dapat membubarkan kampanye peserta Pemilu yang melanggar peraturan. Kewenangan membubarkan kampanye ada di Komisi Pemilihan Umum (
KPU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan bila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, pihaknya tak dapat berbuat banyak. Sebab, yang berhak menghentikan atau memberikan sanksi pelanggaran kampanye adalah KPU. Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada KPU bahwa telah terjadi pelanggaran sehingga perlu untuk ditindak.
"Yang bisa menghentikan ataupun memberikan sanksi pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu adalah jajaran PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) atau KPU. Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi," kata Sujiantoko, Senin, 11 Desember 2023.
Pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu hanya diberi sanksi administartif oleh KPU. Namun, pelanggaran yang bersifat pidana akan ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, menyampaikan penindakan pelanggaran kampanye oleh KPU berdasarkan kajian dari Bawaslu. Penindaka pelanggaran kampanye juga dapat dilakukan PPK.
"Ketentuan regulasinya memang seperti itu. Kami menindak ya, berdasarkan kajian dari Bawaslu," ungkap Ris Andy.
Selama masa kampanye Pemilu kali ini, KPU Kabupaten Jepara belum menerima rekomendasi pelanggaran kampanye peserta Pemilu dari Bawaslu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))