Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan sedang mendalami kegiatan Wali Kota Surakarta
Gibran Rakabuming Raka yang menempelkan stiker bergambar bakal calon presiden usungan PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendalaman dilakukan oleh Bawaslu Surakarta.
Menurut Bagja, jajarannya menelusuri konteks waktu kegiatan yang dilakukan Gibran. Ia menjelaskan seorang kepala daerah diperbolehkan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. Namun, hal itu hanya boleh dilakukan jika kepala daerah sedang tidak berdinas.
"Kalau menunjukkan keberpihakan, kan, enggak ada masalah kalau yang bersangkutan tidak dalam keadaan dinas," ujar Bagja kepada Media Indonesia, Rabu, 23 Agustus 2023.
Bawaslu Surakarta disebut sedang mendalami apakah kegiatan menempel stiker Ganjar-Jokowi oleh Gibran dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Surakarta atau anggota PDIP. Sebab, seorang kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari partai politiknya.
"Kalau kegiatan partai tentu tidak ada masalah, tapi kalau kegiatan wali kota, itu enggak boleh. Pada saat kapan (Gibran melakukannya), itu lagi dicari tahu sama teman-teman di Solo," terang Bagja.
Ia berharap, para kepala daerah dapat memahami batasan dalam melakukan kegiatan sosialisasi jelang
Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))