Kulon Progo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu pihak tergugat di
Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait hasil Pemilu Legislatif 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, mengatakan pihaknya memastikan persiapan atas gugatan di MK tak berdampak signifikan pada persiapan Pilkada 2024. Ia mengatakan proses persiapan pilkada tetap berjalan sesuai jadwal.
"Persiapan pilkada tidak terpengaruh oleh adanya gugatan di MK," kata Budi, Minggu, 31 Maret 2024.
Ia mengatakan tim hukum komisi menjadi komando dalam mempersiapkan jawaban atas gugatan. Sementara, divisi lain ada yang masih bisa bertugas menyiapkan tahapan pilkada.
"Kepala Divisi Hukum fokus penyiapan jawaban di MK, yang lain bisa menyiapkan tahapan Pilkada," kata dia.
Ia mengatakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaksanakan pada Rabu, 17 April hingga 5 November 2024. Tahapan itu juga dibarengi dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei hingga 19 Agustus 2024).
Selain itu, ada persiapan pendaftaran bakal calon dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (Mei hingga 19 Agustus 2024) dan pengumuman dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran
bakal calon bupati dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Adapun penetapan daftar calon kepala daerah pada 22 September 2024. Masa kampanye akan berlangsung 25 September-hingga 23 November 2024 dan pemungutan suara dilangsungkan 27 November 2024.
"Karena ini pilkada serentak maka tahapan seluruh Indonesia sama," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))