Solo: Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan sejumlah pihak agar Pemilu 2024 diulang. Ia mempersilakan agar gugatan tersebut
diproses secara hukum.
"Paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan, ya sudah ada jalur masing-masing. Monggo. Diproses saja melalui jalur yang sudah ada," ujarnya, di Solo, Senin, 25 Maret 2024.
Terkait dengan gugatan agar Pemilu 2024 diulang, ia tidak menanggapi banyak. Bahkan gugatan agar Pemilu diulang tanpa Paslon 02, Gibran menjawab pendek.
"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apakah minta diulang sampai menang? Sekali lagi kalau kurang berkenan silakan melalui jalur yang sudah ada," tegasnya.
Sebelumnya, tim pemenangan peserta Pemilihan Presiden 2024 nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, secara resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H. Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))