Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai salah entri data dalam sistem penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menguntungkan pasangan calon tertentu. Sebab, Situng bukan berisi data final rekapitulasi suara nasional.
"Kesalahan entri data dapat saja terjadi sehingga suara bisa bertambah dan berkurang," kata hakim anggota Suhartoyo saat membacakan pertimbangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 27 Juni 2019.
Suhartoyo menjelaskan Situng KPU merupakan website yang dibuat untuk keterbukaan. Ini supaya masyarakat bisa menjadi pengawas. Sehingga, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh saksi dari partai pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden.
Situng KPU berisi pindai C1 bukan data final C1 plano. "Kesalahan entri karena adanya penulisan C1 PPWB yang keliru karena operator Situng hanya bertugas memasukkan data apa adanya tanpa mengubah apa pun," tutur dia.
Suhartoyo menambahkan data pada C1 itu nantinya bakal diperiksa secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Apabila terjadi perubahan maka bakal diperbaiki.
"Kekeliruan pengisian tidak dapat diperbaiki dalam website tapi dalam pleno terbuka yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan saksi paslon. Data pada web situng bukan data final rekapitulasi dengan demikian pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," pungkas Suhartoyo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))