Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyebut KPUD Kabupaten/Kota bisa menetapkan caleg terpilih jika daerah pemilihan (dapil) tak disengketakan.
"Kalau kemudian MK mengatakan tidak ada gugatan bisa ditetapkan," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Ilham mengatakan pihaknya kini masih menunggu proses registrasi permohonan PHPU pileg ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh MK. Dari situ akan diketahui dapil-dapil mana saja yang disengketakan dan mana yang tidak.
"Kita hari ini masih menunggu BRPK dari 339 gugatan yang diajukan oleh para pihak partai-partai, semuanya akan dilanjutkan dalam sidang mahkamah atau tidak," ujarnya.
KPU akan segera bersurat kepada KPUD Kabupaten/Kota yang dapilnya tak disengketakan. Surat akan meminta KPUD setempat untuk mempersiapkan penetapan caleg terpilih.
(Baca juga:
Sidang Sengketa Pileg Dibagi Tiga Panel)
Penetapan caleg terpilih, lanjut Ilham, akan dilakukan sesuai tingkatanya. Untuk penetapan caleg DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan di KPU Kabupaten/Kota sementara penetapan caleg DPRD Provinsi akan dilakukan KPU Provinsi.
"Kalau kami (KPU Pusat) akan menetapkan caleg terpilih DPR RI," pungkas Ilham.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa PHPU Pileg pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Pembacaan putusan hasil PHPU pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibagi menjadi tiga panel dalam persidangan perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Para hakim dipastikan tidak menangani perkara dari daerah asal sang pengadil.
"Misalnya dari Sumbar (Sumatra Barat) tidak akan masuk ke panel Profesor Saldi (hakim MK Saldi Isra)," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))