Jakarta: Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) dibagi dalam tiga panel. Anwar Usman, Aswanto dan I Dewa Gede Palguna akan menjadi hakim ketua sidang di masing-masing panel.
"Panel satu itu Pak Ketua Anwar Usman kemudian dengan Profesor Enny Urbaningsih, kemudian dengan Profesor Arif Hidayat. Panel dua itu Profesor Aswanto, Profesor Saldi, Pak Manahan Sitompul. Panel 3 itu Pak Palguna, Suhartoyo, dan Pak Wahinudin," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.
Hingga saat ini terdapat 339 permohonan PHPU Pileg. Seluruhnya akan diperlihatkan ke publik melalui laman resmi MK pada pukul 13.00 WIB. "Nanti kita tahu dari 339 itu berapa yang akan resmi menjadi perkara," ucap dia.
Di sisi lain, Fajar menjelaskan alur sidang PHPU Pileg tidak berbeda jauh dengan Pilpres. MK akan menggelar sidang pendahuluan pada 9-12 Juli 2019.
"(Sidang pendahuluan) semuanya hadir, kemudian sidang berikutnya jawaban termohon, keterangan pihak terkait. Pihak terkait dalam hal ini partai politik yang berkaitan dengan permohonan itu. Terus baru pembuktian masing masing panel itu," jelasnya.
Sidang PHPU ini ditargetkan rampung dalam 30 hari kerja atau 9 Agustus 2019. "Pengucapan putusan itu 6 sampai 9 Agustus. 9 Agustus harus selesai semua, terlepas nanti misalnya ada putusan yang harus ditindak lanjuti," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))