Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menskors sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Legislatif 2019. Hingga sesi pertama, belum ada gugatan dikabulkan.
"Sampai saat ini untuk tiga provinsi yaitu Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Riau semuanya ditolak dan gugur tadi," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2019.
Ilham menyebut gugatan ditolak lantaran Mahkamah berpandangan dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. Jika gugatan dinyatakan gugur, pemohon dianggap tak serius mengajukan gugatan.
Pada sesi pertama, MK membacakan putusan 25 gugatan pileg. Sembilan gugatan dinyatakan ditolak, enam gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, enam gugatan dinyatakan gugur, dan empat gugatan ditarik kembali oleh pemohon.
(Baca juga:
MK Tolak Gugatan PDIP, Golkar, dan Hanura di Sulbar)
Ilham memastikan pihaknya siap menjalankan apa pun putusan MK. Termasuk, bila diminta melakukan pemungutas suara ulang (PSU), sebab, putusan Mahkamah final dan mengikat.
"Tapi kami yakin bahwa sampai sesi ini tidak ada putusan yang memerintahkan kami untuk melakukan PSU atau pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang, jadi sejauh ini dari tiga provinsi ini, apa yang sudah kami lakukan menurut MK sesuai dengan undang-undang," ujar Ilham.
MK dijadwalkan membacakan 67 putusan perkara PHPU legislatif. Terdiri dari Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))