Jakarta: Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengandalkan kliping berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Hasto Kristiyanto menyerahkan penuh penilaian bukti itu kepada Hakim MK.
"Nanti hakim MK yang akan mengaudit apakah bukti ini memiliki kekuatan materiel untuk menunjukkan dalil-dalil kekuatan mereka," kata Hasto di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca: SBY Buka Tujuan Pertemuan Jokowi-AHY
Hasto meyakini pemilu presiden lebih sederhana dibandingkan pemilu legislatif. Menurutnya, tidak mudah memanipulasi pemilu lantaran melibatkan 140 juta lebih rakyat Indonesia.
"Menyuruh lebih dari 140 juta rakyat untuk bertindak curang, itu suatu hal yang tidak mudah, apalagi kondisi geografis kita seperti ini," ujarnya.
Hasto menyarankan tim hukum Prabowo-Sandiaga fokus terhadap dalil-dalil hukum gugatan. Tim hukum Prabowo-Sandi diminta tak terlalu sibuk memunculkan narasi negatif tentang lembaga MK.
"Karena itu, dalil-dalil 'mahkamah kalkulator', dalil-dalil agar
beyond the law itu tidak dilakukan karena hukum berdasarkan keadilan," ujarnya.
Baca: Tim Hukum TKN Siap Hadapi Sengketa Pilpres
Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Dari berkas gugatan yang diperoleh
Medcom.id, bukti-bukti yang dilampirkan guna mendukung tudingan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, itu masih mengandalkan kliping berita media daring. Pola ini sejatinya pernah pula dilakukan saat mengajukan protes ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))