Tangerang: Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan pendampingan hukum ke setiap keputusan Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Setiap keputusan KPU dalam pemilu legislatif dan presiden rawan digugat dan disengketakan.
“Bantuan hukum tersebut untuk memastikan semua hasil produk Tata Usaha Negara (TUN), yang dihasilkan KPU Tangsel, terlegitimasi secara hukum. Ini bukan membela yang salah, tapi kami melakukan pendampingan dari awal agar keputusan TUN KPU memiliki kekuatan secara hukum,” ucap Kepala Kejari Tangsel Bima Suprayoga, Rabu, 10 April 2019.
Kerja sama Kejari dan KPU Tangsel tersebut sudah disepakati sejak lama. Apalagi pengawalan ini administrasi aturan ini implementasi fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Intinya kami ingin bersama-sama menyukseskan Pemilu 2019 ini,” terang dia.
Ketentuan dan keputusan hasil dalam produk tata usaha negara yang dikawal di antaranya, penetapan daftar calon pada pileg dan pilpres, penetapan calon terpilih dan penetapan perolehan suara hasil pemilu.
“Agar setiap ketentuan dan ketetapan ini menjadi kuat, makanya produk yang dikeluarkan KPU kami dampingi secara hukum,” kata dia.
Kejari Tangsel juga siap mendampingi KPU Tangsel bila sengketa hasil pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Selama ini orang beranggapan sengketa Pemilu hanya bisa dilakukan terhadap KPU RI, namun tidak menutup kemungkinan kejaksaan untuk bersidang di MK jika nantinya diperlukan, guna mencari fakta sebenarnya,” ungkap Bima.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))