Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional mulai besok, Kamis, 25 April 2019. Rekapitulasi suara tingkat nasional berlangsung hingga 22 Mei 2019.
"Ya, memang kita menjadwalkan mulai besok rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Rabu, 24 April 2019.
Namun, Arief menjelaskan proses rekapitulasi suara tingkat nasional sangat bergantung pada kecepatan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU sudah meminta jajaran di daerah untuk melapor jika sudah menyelesaikan proses rekapitulasi.
KPU memberi batas waktu untuk rekapitukasi suara di tingkat kecamatan selama 17 hari sejak pemungutan suara. Kemudian rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat Kabupaten/Kota sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi.
(Baca juga:
Tiga Hal yang Harus Dipantau di Pemilu 2019)
"Misalnya teman-teman provinsi hari ini sudah selesai merekap, maka langsung beritahukan ke kita. Kalau sudah selesai rekap besok ke Jakarta, baru kita buka, tapi kita sudah menyiapkan mulai besok," kata Arief.
Arief mengatakan KPU tak akan menunggu proses rekapitulasi di daerah selesai. Proses rekapitulasi tingkat nasional dilakukan secara simultan.
"Kalau menunggu selesai semuanya bisa terlambat, makanya siapa yang sudah selesai, masuk kita rekap dulu, jadi kita jalankan secara smilutan," ujarnya.
Calon terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))