Jakarta: Pengamat politik Universitas Al Azhar Indoensia Ujang Komarudin menilai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menang dalam sengketa pilpres sangat kecil. Bukti yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak kuat.
"Semua bergantung pada keputusan sembilan hakim MK. Terkait gugatan komisaris MA (Ma'ruf Amin), kubu 02 juga belum tentu menang," kata Ujang kepada Medcom.id, Minggu, 16 Juni 2019.
Baca: Sandiaga Dinilai Mulai Berpaling dari Prabowo
Ujang menilai gugatan jabatan Ma'ruf Amin di Bank BNI Syariah sangat lemah. Ujang mengatakan Ma'ruf sangat aman dari gugatan itu. Hakim MK akan menimbang putusan gugatan jabatan Ma'ruf Amin sesuai dengan undang-undang. Jika berdasarkan pada undang-undang BUMN, kata Ujang, BSM dan BNI Syariah bukan BUMN.
"Karena (BNI Syariah) anak perusahaan BUMN. Dan ada kasus di KPU juga bahwa caleg yang menjabat di anak perusahaan juga lolos. Semuanya bergantung pada keputusan hakim-hakim MK," ujar Ujang.
Menurut Ujang, kubu Prabowo hanya mencari kesalahan di MK. Ambisi kemenangan kubu paslon nomor urut 02 itu disebut sangat besar.
"Sekecil apapun celah kubu 01 akan digugat oleh 02. Bagi 02 tidak ada kata-kata terlambat, yang penting bagi kubu 02 revisi gugatannya terkait jabatan komisaris MA bisa diterima MK," tutur Ujang.
Baca: Kubu Prabowo Bakal Hadirkan 30 Saksi di Sidang MK
Ujang menghargai gugatan kubu Prabowo. Ia tak bisa memprediksi hasil akhir gugatan tersebut. Ia pun meminta seluruh pihak menghargai para hakim dalam memutuskan sengketa tersebut.
"Apakah gugatan yang diajukan itu merupakan asumsi atau fakta. Itu bergantung pada pembuktian. Pembuktian berdasarkan dokumen-dokumen yang akan menentukan menang atau kalah dalam sengketa pilpres di MK," kata Ujang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))