Jepara: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Jepara melakukan penertiban baliho dan spanduk bakal calon anggota legislatif (
Bacaleg) lantaran dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban, keindahan, kebersihan (K3).
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, mengatakan sejak beberapa pekan terakhir jajarannya rutin melakukan penertiban spanduk dan baliho. Spanduk Bacaleg yang dinilai melanggar Perda K3 pun tak luput ditertibkan.
"Setiap hari tim di lapangan selalu melakukan penertiban, kalau ada (spanduk Bacaleg) yang melanggar ya, kami tertibkan. Terutama yang ukuran kecil-kecil itu," kata Trisno, Kamis, 31 Agustus 2023.
Spanduk Bacaleg yang dinilai melanggar Perda K3 itu seperti dipasang tidak pada tempatnya. Misalnya dipasang di tiang listrik, dipaku di pohon, dan tempat-tempat yang dapat mengganggu keindahan tata ruang.
“Karena ini kan belum masuk masa kampanye, jadi yang ditertibkan yang dinilai mengganggu dipasang di tempat yang tidak semestinya,” jelas Trisno.
Dalam waktu dekat Satpol PP Kabupaten Jepara berencana berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengingat penetapan Bacaleg tinggal sebentar lagi.
“Nanti kalau sudah masuk masa kampanye akan kami tertibkan bersama-sama dengan Bawaslu. Ini nanti kami akan koordinasi dulu dengan Bawaslu, kalau sudah masuk masa kampanye,” ungkap Trisno.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))