Jakarta: Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Perwakilan dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay menyampaikan pelanggaran kode etik ini terkait penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 8 ayat 2 huruf a mengatur aturan pembulatan ke bawah terkait penghitungan bakal caleg perempuan.
"Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah," tutur Hadar di kantor DKPP, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ia menilai aturan itu bertentangan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beleid itu mengamanatkan di agar adanya kesempatan yang adil untuk berpartisipasi di dalam pemilu di dalam pemerintahan.
Hadar juga menilai pimpinan
KPU telah membohongi publik terkait adanya keinginan melakuan revisi PKPU tersebut. Hingga saat ini, revisi tidak kunjung dilakukan.
"Atas hal itu kami menilai KPU RI sudah melakukan pembohongan publik. Mengatakan akan mengubah tapi tidak mengubah," ujarnya.
Anggota tim pelapor lainnya Wirdyaningsih menegaskan penting bagi
DKPP segera memproses aduan tersebut. Khususnya, sebelum penetapan calon legislatif dilakukan pada November.
"Kalau proses ini dilakukan setelah tahapan itu (penetapan calon legislatif), ini sama saja justru tidak mencapai tujuan yang kami harapkan. Jadi kami berharap agar DKPP dapat segera memperoses," tegas Ningsih
Anggota Bawaslu periode 2008-2012 itu khawatir jika DKPP tidak segera menyelesaikan permasalahan ini, maka Pemilu 2024 tidak berjalan adil bagi perempuan. Sebab, keterwakilan perempuan tidak terakomodasi dengan baik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))