Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan fasilitas publik seperti angkutan kota (angkot) tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye. Ini termasuk menempelkan stiker kampanye Pemilu 2024 di angkot maupun bus TransJakarta.
"Angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye. TransJakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh," kata Bagja saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Desember 2023.
Menurut Bagja, jajarannya di daerah sudah diingatkan terkait hal tersebut. Bahkan, ia menyebut Bawaslu daerah sudah mulai mencopoti
stiker kampanye yang ditempel di bagian belakang angkot sejak masa sosialisasi.
Ia menyebut sarana transportasi publik harusnya tetap dibiarkan menjadi sarana bersama, bukan kepentingan peserta pemilu tertentu. Larangan penempelan stiker di fasilitas publik seperti angkot, sudah dimulai sejak Pemilu 2014.
"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa membuat mobil branding. Tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja. Ada plat hitam, ada plat putih, silakan, (gunakan) mobil-mobil private bukan kemudian mobil-mobil transpotasi publik yang plat kuning," ujarnya.
Penegasan Bagja soal larangan stiker kampanye ditempel di angkot berbeda dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari. Hasyim menyebut peraturan KPU tidak melarang hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya selalu mengingatkan hubungan antara stiker kampanye dan keselamatan dalam berkendara.
"Orang yang namanya berkendara fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan-kiri, depan, kan juga repot," terang Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))