Selatan Panjang: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti merekomendasikan satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk
pemilihan presiden (Pilpres) saja.
"TPS 05 di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur kita rekomendasi PSU. Hal ini dikarenakan ada selisih suara dari jumlah pemilih," ungkap Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal di Selatpanjang, Jumat, 16 Februari 2024.
Dijelaskan dia, PSU ini harus dilakukan sebab surat suara Pilpres saat pemungutan suara berlebih satu dari pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Sebagaimana diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut ada 224 orang. Ditambah dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 4 orang dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 1 orang.
"Hasil rekapitulasi yang dilakukan KPPS saat hari H, pemilih yang melakukan pendaftaran ulang dan memilih hanya 179. Saat dihitung surat suara yang masuk ternyata jumlahnya 180 surat suara. Sementara hasil Pileg, jumlah surat suaranya sesuai dengan jumlah pemilih yang mendaftar," terangnya.
Menurutnya, sebelum rekomendasi dilayangkan ke KPU, Bawaslu bersama dengan Panwascam Tebingtinggi Timur, Pengawas Desa Sungaitohor dan Pengawas TPS 05 telah melakukan kajian terlebih dahulu.
Atas kajian itu, ternyata terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga dikeluarkan rekomendasi PSU. Ketentuan tersebut tertuang dalam
PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu, tepatnya di Pasal 80 Ayat (3).
"Rekomendasi-nya sudah kita kirimkan ke KPU. Tinggal KPU yang menindaklanjuti-nya. Dari ketentuan, paling lama 14 hari setelah rekomendasi dilayangkan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))