Jakarta: Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menjadi inisiator hak angket terkait putusan
Mahkamah Konstitusi (MK). Masinton menggalang dukungan dengan berburu tanda tangan anggota dewan lainnya.
"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
Baca juga:
DPR Mau Gunakan Hak Angket untuk MK, Begini Aturan Mainnya
Menurut Masinton, hak angket terkait putusan MK merupakan langkah menegakkan konstitusi dan undang-undang secara baik dan benar. Masinton harus mendapat dukungan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Sebelumnnya, Masinton menggulirkan wacana hak angket dalam sidang paripurna, Selasa 31 Oktober 2023. Ia menyampaikan interupsi agar DPR melakukan hak angket terhadap putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
"Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," ungkap Masinton.
Putusan MK ini menuai polemik dan berbuntut panjang. MK mendadak membentuk Majelis Kehormatan MK.
Kemudian Majelis Kehormatan menjadwalkan pemeriksaan semua hakim MK. Sejumlah hakim sudah diperiksa, di antaranya Ketua MK Anwar Usman.
Citra MK babak belur usai memutuskan terkait batas usia capres-cawapres. Pasalnya, MK diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam membuat keputusan sehingga Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))