Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

DPR Mau Gunakan Hak Angket untuk MK, Begini Aturan Mainnya

Fachri Audhia Hafiez • 01 November 2023 10:32
Jakarta: Hak angket DPR mengemuka usai Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak bagi legislator itu. Ia mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres.
 
Hak angket sejatinya tertuang pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
 
"Adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian penjelasan hak angket dikutip Rabu, 1 November 2023.

Pada Pasal 199 ayat (1) dijelaskan hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR. Lalu, lebih dari 1 fraksi.
 
Pasal 199 ayat (2) menegaskan hak angket juga wajib disertai dengan dokumen penting. Mulai dari materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan diperlukannya penyelidikan.
 
"Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir," bunyi Pasal 199 ayat (3).
 
Baca juga: Perdana Gelar Sidang, Mahkamah Kehormatan MK Marathon Usut Kasus Etik Anwar Usman

 
Lebih lanjut, pada Pasal 200 dijelaskan bahwa usul hak angket itu akan diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna yang jadwalnya diatur Badan Musyawarah DPR. Hak angket dapat ditarik kembali apabila dari pengusul ingin ada perubahan, dengan catatan belum disetujui pada rapat paripurna.
 
Berikutnya, pada Pasal 201 ayat (1) dan (2) dijelaskan apabila DPR memutuskan menerima usul hak angket, maka akan dibentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket. Keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
 
"Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali," bunyi Pasal 201 ayat (3).
 
Panitia angket dapat mendengarkan masukan dari berbagai elemen. Hal ini termaktub dalam Pasal 203.
 
"Selain meminta keterangan dari Pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya," tulis Pasal 203.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan