Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) mengantongi transaksi terkait tindak pidana yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg)
Pemilu 2024. Data tersebut sudah disaerahkan kepada pihak terkait.
"Ini semua (data transaksi pidana caleg) sudah kami sampaikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2024.
Ivan merinci jumlah data dan transaksi para
caleg yang berkaitan dengan tindak pidana. Pertama, kasus korupsi yang mencapai triliunan rupiah.
"(Sebanyak) 13 (laporan) kasus korupsi, dengan (total) angka Rp3.518.370.150.789," ungkap dia.
Kemudian, empat laporan caleg diduga terlibat kasus perjudian dengan total transaksi mencapai Rp3,1 triliun; satu laporan kasus lingkungan hidup ilegal dengan nilai transkasi sebesar Rp1,2 trilun; dan satu laporan dalam kasus lingkungan hidup dengan nilai Rp264 miliar.
Selanjutnya, dua laporan kasus penggelapan dengan nilai transaksi mencapai Rp238 miliar, sebanyak 14 laporan kasus narkotika mencapai Rp136 miliar, dan 12 laporan kasus pemilu sebesar Rp21 miliar.
laporan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait. Sebanyak lima laporan diserahkan ke Polri, sembilan laporan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan empat laporan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Lalu, sebanyak enam laporan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebanyak 11 laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ivan menyampaikan PPATK masih memiliki data lain yang menyangkut caleg dalam tindak pidana lainnya. Namun, ia mengaku tidak bisa membuka data secara lebih jauh.
"Apa yang bisa kami lakukan adalah menjaga proses demokrasi ini tidak tercemari dari uang-uang yang berasal dari tindak pidana," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))